Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT MAP Tegaskan Sudah Ganti Rugi Lahan Koperasi Rimba Jaya

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak PT Mulia Agro Permai (MAP) memastikan sudah melakukan ganti rugi lahan milik Koperasi Rimba Jaya. Dasar pembebasan lahan di lokasi itu adalah titik koordinat. Tetapi, pihak koperasi menilai ganti rugi lahan yang dilakukan PT MAP salah alamat. Karena yang dibebaskan di lokasi yang berjarak 100 meter dari Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Sementara lahan koperasi sekitar 800 meter dari Jalan Sudirman.

"Patokan kami membebaskan lahan menggunakan titik koordinat, sehingga tidak mungkin salah, karena kalau di GPS pasti ketemu titik koordinatnya dan tidak akan salah," kata Kusmana, manager PT MAP, dalam hearing dengan pihak koperasi, dan Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (13/4/2017) .

Dari itu menurut Kusmana sulit mengalihkan lokasi bilamana sudah menggunakan titik koordinat tersebut. "Di peta, koperasi itu ada titik koordinatnya, di situ sama, lahan itulah yang sudah kami bebaskan."

Sementara itu, legal PT MAP, Yasmin menambahkan, terkait ganti rugi tanam tumbuh perlu dicari tahu, karena saat PT MAP takeover pada 2006 dengan Mulio Bungsu sudah tidak ada tanam tumbuh lagi. "Jadi kalau terkait tanam tumbuh itu yang tahu manajemen lama," tegas Yasmin.

Pemerintah daerah juga meminta agar permasalahan itu dianalisa kembali, karena pengelolaan kebun itu hingga kini sudah pernah dikelola oleh dua manajemen. "Harus dianalisa lagi, karena sebelumnya manajemen perusahaan Mulio Bungsu, dan sekarang lahan dikuasai PT MAP," ujar Assisten I Setda Kotim, H Sugian Noor.

Sementara itu dari pihak koperasi menilai ganti rugi lahan yang dilakukan PT MAP salah alamat. Karena yang dibebaskan di lokasi yang berjarak 100 meter dari Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Sementara lahan koperasi jaraknya sekitar 800 meter dari Jalan Sudirman. (NACO/N).

Berita Terbaru