Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berdayakan Masyarakat dalam Restorasi Ekosistem

  • Oleh Noor Annisa
  • 13 April 2017 - 16:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberadaan perusahaan yang memiliki izin Restorasi Ekosistem (RE) di hutan sudah mulai merambah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu Pemkab setempat berharap dengan RE tersebut tidak hanya merekondisi keadaan hutan namun juga memberikan manfaat lebih bagi masyarakat di daerah ini.

Menurut Asisten II Sekretariat Daerah Kotim, Hakikinnor, merestorasi hutan akan banyak manfaatnya dari segi perlindungan terhadap hutan dan kesehatan masyarakat di lingkungannya.

"Kawasan hutan tetap terjaga, tidak mudah terbakar, kita juga mendapatkan keuntungan emisinya karena kebutuhan manusia menghirup oksigen yang bersih," ujar Halikinnor, Kamis (13/4/2017).

Hanya saja, perlunya perusahaan bersinergi dengan masyarakat sekitar dengan memberdayakan mereka sebagai pekerja, agar masyarakat ikut terlibat dan mendukung dalam merekondisi hutan produksi tersebut.

"Jika terpaksa harus orang luar, kecuali pekerja yg membutuhkan skill. Sehingga dengan mempekerjakan masyarakat lokal, mereka tidak mungkin merusak karena merupakan tanggung jawabnya untuk bersama menjaga hutan," tandasnya.

Upaya Restorasi Ekosistem (RE) ditujukan untuk mengembalikan unsur biotik (flora dan fauna) serta unsur abiotik (tanah, iklim dan topografi) pada kawasan hutan produksi, sehingga tercapai keseimbangan hayati.

Izin RE, yang disebut dengan IUPHHK-RE (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem). RE ini merupakan program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melibatkan perusahaan swasta.(NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru