Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahan yang Disengketakan PT MAP dengan Koperasi Rimba Jaya Inhutani Juga Diklaim Masyarakat Penyang

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Hearing di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terkait masalah sengketa lahan antara PT Mulia Agro Permai (MAP) dengan Koperasi Rimba Jaya Inhutani di wilayah Kecamatan MB Ketapang belum ada titik temu. Bahkan di lokasi yang sama juga diklaim oleh warga Desa Penyang.

'Maka dari itu hearing (rapat dengar pendapat) hari ini kita tunda dan nanti kita jadwalkan lagi untuk cek lapangan, karena dari keterangan perusahaan tadi menyebutkan lahan tersebut juga diklaim oleh warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang,' kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo usai memimpin rapat antara koperasi dan PT MAP, Kamis (13/4/2017).

Dikatakan Handoyo, pada agenda berikutnya, nanti DPRD bersama perusahaan, pemerintah daerah, dan pihak koperasi akan turun ke lapangan memastikan lahan itu apakah memang benar diklaim oleh warga Penyang dan sekaligus melihat legalitas mereka siapa sebenarnya pemilik sah lahan tersebut.

Karena, jika sudah turun menurut Handoyo baru bisa dipastikan apakah itu memang lahan masyarakat Penyang atau koperasi. Setelah diketahui baru bisa diambil langkah selanjutnya untuk penyelesaian sengketa lahan itu.

Namun demikian, menurut Handoyo, perusahaan tetap pada pernyataan awal mereka yang mengaku lahan milik Rimba Jaya itu sudah diganti rugi, namun pihak koperasi menyangkal itu, mereka mengaku tidak pernah membebaskan lahan itu karena kawasan tersebut masuk dalam hutan produksi.

Hearing yang dilakukan di DPRD Kotim terkait masalah lahan antara PT MAP dan koperasi Rimba Jaya, pihak koperasi menuntut ganti rugi lahan mereka, sementara PT MAP mengaku sudah mengganti rugi dengan warga yang mengaku sebagai anggota koperasi. Bahkan perusahaan mengklaim masih memegang bukti ganti rugi yang mereka lakukan melalui manajemen sebelumnya yakni Mulio Bungsu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru