Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan di Desa Jangan Sampai Jadi Pungli

  • Oleh Naco
  • 14 April 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Politisi Partai Demokrat Handoyo J Wibowo menyebutkan ada peluang pungutan di desa menjadi pendapatan asli desa. Namun jika melakukan itu harus melihat payung hukum yang ada terlebih dahulu agar tidak menjadi pungutan liar (pungli). "Jika melakukan pungutan harus jelas payung hukumnya, atau terlebih dahulu konsultasi dengan pemerintah, jangan main terapkan saja," kata Handoyo, Jumat (14/4/2017).

Dari itu, Handoyo juga meminta agar pemerintah daerah aktif secara langsung membimbing pihak desa yang ingin membuat Peraturan Desa sebagai payung hukum di Pemerintahan Desa mereka. Mengingat masih banyak aparatur desa yang kurang paham dengan pembuatan mekanisme dan regulasi.

Ia meminta, pihak desa yang ingin memiliki Perdes berkaitan dengan pungutan, harus aktif berkonsultasi agar tidak bermasalah di kemudian hari. Mengingat banyaknya peluang pungutan di tingkat desa itu.

"Desa bisa saja menarik retribusi terhadap penerbitan surat menyurat, namun harus sesuai peraturan hukum sehingga tidak menyalahi peraturan UU," tukasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kotim ini mengatakan, masih sedikit desa yang membuat Perdes, terutama yang berkaitan dengan pungutan. Untuk itulah pentingnya pihak eksekutif melakukan pengawalan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru