Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Mobil di Sampit Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 April 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmadil Komar (22), pencuri mobil Toyota Avanza B1416KPD milik Masdar (54), diancam lima tahun penjara. Menurut Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti, warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini nekat mencuri mobil karena pengaruh obat-obatan terlarang, jenis zenith, pada Selasa (11/4/2017) petang.

Namun, aksinya di Jalan HM Arsyad kilometer 4,5 itu tidak berlangsung lama sudah ketahuan. Ia diringkus polisi dan masyarakat, sebelum 24 jam setelah aksi pencurian itu.

Tersangka mengaku berani mencuri karena ada kesempatan. Saat itu dirinya melintas di Jalan HM Arsyad kilometer 4,5. Namun saat berada di depan rumah pemilik mobil, dia melihat kunci kendaraan masih menempel. "Saat melihat kunci mobil masih menempel, saya kepikiran mengambil mobil tersebut. Karena saya ingin seperti orang-orang yang jalan-jalan dengan keluarga menggunakan mobil," terang Komar.

Lalu ia langsung membawa kabur mobil tersebut. Korban yang baru sadar kendaraannya hilang, langsung menginformasikan kepada warga sekitar dan melapor ke polisi. 

Hingga akhirnya mereka melihat mobil tersebut sedang mengisi BBM di Jalan HM Arsyad kilometer 8. Disanalah Komar dieksekusi. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)

Berita Terbaru