Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenpora Ingatkan ASN Tentang 17 Kewajiban dan 15 Larangan

  • Oleh Nazir Amin
  • 17 April 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang penegakan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terutama pasal 3 dan 4 yang berisi 17 kewajiban dan 15 larangan, yang mengandung konsekuensi cukup berat, karena yang melanggar harus dikenakan hukuman disiplin.

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Raden Isnanta mengingatkan hal itu, saat bertindak sebagai Pembina Upacara bendera setiap bulan tanggal 17, di Halaman Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017) pagi.

Terkait disiplin kehadiran, belum lama ini Sekretaris Kemenpora mengumpulkan para pejabat berkaitan rekap kehadiran pegawai selama 2016 dan triwulan awal 2017, ternyata hasilnya tidak menggembirakan. Bagi yang tak masuk kerja tanpa alasan atau keterangan sah dapat dikenakan hukuman.

Antara lain, bolos selama 5 hari kerja, mendapatkan teguran lisan, selama 6-10 hari kerja disiplin tertulis, selama 11-15 hari kerja hukuman disiplin tertulis pernyataan tidak puas. Lalu, 20-35 hari kerja diturunkan pangkat setingkat lebih rendah, dan jika selama 46 hari kerja atau lebih dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Ada pesan penting dari Menpora, seluruh pejabat secara berjenjang dari eselon satu, dua, tiga, dan empat, untuk ikut melaksanakan dan mengawasi disiplin pegawai di lingkungan unit kerjanya terutama disiplin kehadiran," ucap Raden Isnanta saat membacakan amanat Menpora Imam Nahrawi.

Di tengah upacara ada sesi pemberian Penghargaan Purna Bhakti oleh Pembina Upacara disaksikan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto kepada dua pegawai Kemenpora yang memasuki masa pensiun pada periode Januari-Mei 2017. Penghargaan berupa PIN Emas, Piagam Penghargaan, dan SK Pensiun, yaitu Nurul Huda yang pensiun per 1 April 2017 dan Neri Prawesti yang purna pengabdian, 1 Mei 2017. (KEMENPORA/cah/N).

Berita Terbaru