Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kapuas Segera Dibentuk

  • 17 April 2017 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kabupaten Kapuas direncanakan pada 2 Mei 2017. Nantinya 9 orang yang dilantik, 3 dari pemerintahan, 3 dari pengusaha dan 3 dari konsumen. Ini sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta SK pengangakatan langsung dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kita di daerah hanya menyeleksi dan pembentukan BPSK nantinya SK pengangkatan langsung dari kementerian dan masa jabatan pun 5 tahun dan 9 orang ini terdiri dari 3 unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen," kata Batu Panahan, Kabid Perlindungan Komsumen Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Senin(17/4/2017).

Ia mengatakan, pihaknya akan menyeleksi pengurus BPSK, tetapi untuk kantor dan kelengakapan akan dibiayai oleh provinsi. "Nantinya konsumen bisa mengadu ke BPSK apa bila terjadi kerugian yang dialami, misalnya pembiyaan dan perbankkan," bebernya.

"Konsumen bisa mengadukan pelaku usaha. Apa barangnya yang dibeli kedaluwarsa, sehingga berakibat keracunan.Nantinya bersidang untuk menyelesaikan maslah, tetapi tidak menemui titik temu bisa direkomendasi ke pengadilan," ungkapnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-10)

Berita Terbaru