Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Pemilik Unit Yang Ditangkap dalam Razia Tambang Ilegal di Tualan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 April 2017 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Razia penambangan emas ilegal di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya menahan tersangka utama yakni Genesis Unrung (28) warga Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean saja. Sedangkan para pekerja tidak jadi tersangka.

"Kami hanya menahan bos tambang itu saja, sedangkan pekerjanya tidak kami tahan," ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Togar HS, Senin (17/4/2017).

Para pekerja di penambangan emas ilegal tersebut hanya dijadikan saksi, dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sehingga dapat diketahui sudah lama beroperasi atau tidak.

Sementara, dari pengakuan tersangka, tanah yang mereka tambang tersebut merupakan milik sendiri. Namun karena tidak ada izin dalam mengerjakan penambangan, membuat pekerjaannya tersebut ilegal dan langsung ditangkap polisi.

Sedangkan, tertangkapnya penambang emas ilegal tersebut bermula dari aparat yang melakukan operasi peti telabang 2017. Dimana mereka mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut ada penambang emas tanpa izin. Sehingga merekapun langsung mendatangi tkp.

Sesampainya ditenpat itu, polisi melihat bahwa tersangka sedang melakukan penyedotan dengan kedalaman tiga meter dari permukaan tanah. Melihat hal tersebut, aparat langsung menangkap tersangka.

"Untuk kedalaman dari penambangan itu mencapai tiga meter dari permukaan tanah. Dan luasan tanah yang mereka tambang mencapai 50 meter persegi," kata Erwin.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna penyelidakan lebih lanjut. Selian itu juga mencari tahu apakah masih banyak penambang lain yang berada di daerah tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)

Berita Terbaru