Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Farida Benarkan Dosen Danes Jayanegara Sudah Mundur dari Nasdem Sejak 2014

  • Oleh Rokim
  • 18 April 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Kalimantan Tengah, Farida Darland Atjeh mengklarifikasi status dosen sekaligus Guru Besar Universitas Palangka Raya (UPR) Profesor DR Danes Jayanegara yang diributkan pihak lain apakah statusnya anggota partai atau bukan.

Dalam akun Facebook-nya, Farida membenarkan jika sebelumnya Prof Danes Jayanegara pernah gabung ke Nasdem, tapi sejak 2014 yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Menurut Farida, surat keputusan (SK) yang dipermasalahkan oleh kepentingan tertentu itu adalah SK 2013 atau masa bakti 2013-2018 yang kala itu masih ditandatangani Sekjen P Rio Capella yang sudah mundur.

Namun SK kepengurusan DPP dan DPW/DPD seluruh Indonesia menurut Farida sudah direvisi. Revisi ini perlu disampaikan Farida agar ke depan tidak ada lagi fitnah yang dilontarkan kepada Prof Danes Jayanegara. (ROKIM/B-6)

Berikut klarifikasi Farida melalui akun Facebook-nya

Untuk yg bertanya soal Bpk Prof.Danes Jayanegara apakah masih Dwn pakar DPP NasDem atau tidak.... saya Ketua DPW NasDem kalteng klarifikasi resmi di medsos ini: BHW YBS SUDAH MUNDUR SEJAK THN 2014 ... TERKAIT DG PNS TIDAK BOLEH POLITIK PRAKTIS. BPK DANES Danes Jaya Negara BUKAN PENGURUS PARPOL NASDEM.

SK yg dipermasalahkan dan selalu dibawa2 oleh kepentingan2 tertentu itu adlh SK thn 2013 (ms bakti 2013-2018) yg masih ditandatangani Sekjend yg sdh mundur dr nasdem (bpk P.Rio Capella).

Utk diketahui SK kepengurusan DPP dan DPW/DPD se Indonesia sudah di REVISI DAN DITANDATANGANI OLEH KETUM BPK SURYA PALOH DAN SEKJEND IBU HJ.NINING INDRA SALEH.

Klarifikasi ini resmi dari kami....agar tidak ada lagi fitnah2 yg dilontarkan kpd ybs oleh pihak2 tertentu yg bahkan tidak pernah bertanya/klarifikasi kpd kami.

Selanjutnya jika ada yg merugikan ybs... kami serahkan kpd ybs utk tindak lanjut penyelesaian baik musyawarah mufakat atau proses hukum.

Demikian. Terimakasih : Farida Darland Atjeh (Ketua DPW NasDem Kalteng)

Berita Terbaru