Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Eselon IIb Tak Ikuti Uji Kompetensi Dianggap Mundur dari Jabatan

  • Oleh Noor Annisa
  • 18 April 2017 - 19:27 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) akan melaksanakan evaluasi dan uji kompetensi bagi pejabat eselon IIb. Ada beberapa tahapan dan persyaratan dalam proses evaluasi dan uji kompetensi itu. Dan bagi pejabat yang tidak mendaftarkan diri, maka dianggap mengundurkan diri.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Kotim, Putu Sudarsana saat menggelar konferensi pers, terkait pengumuman pembukaan pendaftaran evaluasi dan uji kompetensi terhadap pejabat eselon IIb, baik itu Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Direktur, hingga sekretaris DPRD.

"Bagi pejabat yang tidak mendaftar maka dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang dipangkunya saat ini," tegas Putu, Selasa (18/4/2017).

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pejabat eseon IIb agar segera melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan sert ketentuannya.

Menurut Putu, persyaratannya sangat mudah, salah satunya yakni, membuat makalah yang berisi paparan dengan topik sesuai visi dan misi bupati yang tertuang dalam RPJMD.

"Untuk pejabat yang belum mengikuti assessment, juga sudah ada jadwal yang ditetapkan pada 28-29 April," ujar Putu.

Assessment juga termasuk syarat mutlak mengikuti proses evaluasi dan uji kompetensi tersebut. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru