Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Otak Penadah Alat Berat Divonis Dua Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 April 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Puthut Rully menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara bagi Slamet Widodo, terdakwa otak penadah alat berat jenis excavator. Vonis itu dibacakan Selasa (18/4/2017).

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHP,' kata hakim.

Dikatakan hakim tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan terdakwa. Atas putusan itu terdakwa maupun JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menyatakan menerima. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun.

Dalam fakta sidang terungkap, kejadian tersebut bermula saat Slamet kecewa lantaran pihak perusahaan tidak membayar gajinya. Ia mengambil tiga alat berat milik Sutrisno yang dititipkan di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Alat berat itu awalnya untuk mengerjakan proyek PT Tirta Dea Adionnic Pratama, namun oleh Slamet dibawa ke Banjarmasin, Kalsel dengan bantuan Franki Tanagar Frans (sudah divonis). Kemudian Fran menghubungi Heriyanto (sudah divonis) untuk mencari pembeli di mana tiga unit excavator itu hanya dijual dengan seharga Rp 160 juta.

Heriyanto menghubungi Arsani (sudah divonis), kemudian Arsani menghubungi Agus (sudah divonis) di Banjarmasin. Awalnya Arsani menawarkan alat berat itu seharga Rp250 juta, setelah tawar menawar deal menjadi Rp230 juta.

Sesampainya di Banjarmasin alat itu dipotong-potong dan dikirim ke Lampung kepada Yaster Welly menggunakan truk fuso. Atas kasus ini Agus dapat keuntungan Rp 20 juta, Fran Rp9 juta, sementara Heriyanto dan Sani dapat bagian masing-masing Rp10 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru