Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rekonstruksi Tragedi Pembantaian Pasangan Suami Istri di Pangkalan Banteng Digelar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 April 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh Egenius Paceli (52 tahun) dalam rekonstruksi yang digelar di Polres Kotawaringin Barat, Rabu (19/4/2017).

Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembacokan pasangan suami istri di RT 2, Desa Marga Mulya,  Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat yang terjadi pada Jumat (17/3/2017) pukul 05.30 WIB.

Dalam rekonstruksi itu, dua korban yaitu Pius Dame (53) dan Yasinta Bura (48) diperankan oleh dua polisi dari Polsek Pangkalan Banteng.

Adegan pertama dalam reka ulang mengambarkan tersangka mendatangi kediaman korban yang merupakan tetangganya sendiri sambil membawa senjata tajam jenis parang.

Saat itu korban Yasinta Bura yang sedang duduk di dalam rumah langsung dibacok tersangka di tangan dan punggung, hingga akhirnya perempuan itu meninggal dunia di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Setelah itu, tersangka kemudian membacok korban Pius Dame hingga luka belah di wajah, serta tangan kanannya nyaris putus.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng Aiptu Hendrik Purnomo menuturkan, akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 351, Ayat 3, KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, peristiwa ini dipicu oleh kemarahan tersangka lantaran sertifikat tanah miliknya digadaikan korban. Anaknya tersangka membeli sebidang tanah dengan ukuran 10 x 25 meter persegi kepada korban Pius Dame. Tetapi saat tersangka menanyakan pada korban terkait pemecahan sertifikat, korban hanya menjawab iya nanti dan nanti. Tersangka kemudian marah lantaran mengetahui bahwa sertifikat tanah digadaikan oleh korban," sebutnya. (YD/B-3)

Berita Terbaru