Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Jaringan Bandar Zenith dan Amankan Barbuk 31.887 Butir

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 April 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Kota Besi, meringkus tiga bandar zenith dengan barang bukti sebanyak 31.887 butir.

Tiga tersangka itu yakni M Yunus (22), Endang Puspita Sari, dan Aliansyah (53). Mereka ditangkap dari dua tempat dan waktu berbeda.

'Untuk Yunus dan Endang diringkus di Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sedangkan untuk Aliansyah ditangkap di sekitar Terminal Patih Rumbih Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,' ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Rabu (19/4/2017).

Sementara yang pertama kali diringkus jajaran Polsek Kota Besi adalah Yunus dan Endang, yakni pada Senin (17/4/2017) dirumahnya. Polres berhasil menyita barang bukti berupa obat zenith sebanyak 12.387 butir.

Zenith sebanyak itu disembunyikan pada sejumlah toples, koper, kotak vcd, baskom, dan juga keranjang, serta uang Rp40 juta.

Dari diringkusnya kedua orang tersebut, polisipun lansung melakukan pengembangaan dengan menyelidiki dari mana asal barang tersebut. Sehingga pada Selasa (18/4/2017) malam, mereka kembali melingkus jaringan tersangka, yakni Aliansyah, di sekitar Terminal Patih Rumbih.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 19.500 butir obat zenith. Selain itu, sebuah kantong plastik untuk menyimpan obat daftar G tersebut, karung, dua lembar tiket bus, dan juga telepon genggam.

Mendapati hal itu, saat ini ketiganya sudah berada di mapolres, guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu untuk mengungkap pemasok obat terlarang itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru