Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Pengganti dari Para Napi Korupsi Selamatkan Uang Negara

  • Oleh Naco
  • 19 April 2017 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ardianur, narapidana (napi) kasus korupsi di Badan Lingkungan Hidup (sekarang DLH) Kotim yang berencana membayar uang pengganti akan menambah daftar jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Kotim.

Mengingat sebelumnya, Kejaksaan sudah menerima pengembalian kerugian negara dari napi kasus korupsi dana hibah di DAD Kotim dengan terpidana Hamidan IJ Biring.

Hamidan mengembalikan uang pengganti sekitar Rp130 juta. "Kalau Ardianur mengembalikan juga menambah pengembalian uang negara yang berhasil diselamatkan, karena beberapa waktu lalu Hamidan sudah mengembalikan," kata Kajari Kotim melalui Kasi Pidsus Hendriansya, Rabu (19/4/2017).

Hendriansyah menjelaskan, Ardianur akan mengembalikan uang pengganti dengan cara mencicil, namun berapa besaran cicilannya itu yang masih belum diketahui secara pasti.

"Paling tidak pembayaran awal separo dulu. Meski begitu, kami berharap kalau bisa dikembalikan sekaligus biar mudah," ucap Hendriansyah.

Ardianur sendiri selain dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan juga dibebankan uang penggganti kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim sekitar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2,3 tahun.

Ardianur, direktur CV Aryagapana, pemenang lelang dalam proyek tersebut. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp293 juta. Kerugian itu yang harus ditanggung sendiri oleh Ardianur. (NACO)

Berita Terbaru