Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendataan Usaha Galian C Dilakukan hingga Luar Kota

  • Oleh Naco
  • 19 April 2017 - 15:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait terus mendata usaha galian c yang tidak mengantongi izin. Bahkan pendataan akan dilakukan hingga ke luar kota. Sejauh ini sudah ada 13 titik yan didata.

"Pendataan terus berlanjut, sampai luar kota Sampit. Yang ada potensi kegiatan galian C dan aktif bekerja, atau bahkan ada permintaan, akan dibantu pemkab untuk cek lokasi," kata plt Kepala Dinas Satpol PP Kotim, Rihel, Rabu (19/4/2017).

Dikatakan Rihel pascarazia dari kepolisian beberapa waktu lalu, usaha itu tidak diperkenankan untuk buka karena tidak mengantongi izin.

Dari 13 titik yang didata menurut Rihel, 10 titik di bawah Km 20 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, sementara tiga titik berada di kawasan Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pendataan itu, semuanya tidak memiliki izin.

"Sementara didata pengusaha yang kooperatif menunjukkan lokasinya. Belum semuanya, makanya sekarang masih pendataan," kata dia.

Usaha galian c di Kotim sejak beberapa hari lalu ditertibkan, lantaran tidak mengantongi izin, sebagian besar lokasi itu berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Bahkan dari penertiban satu pengusaha di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit diamankan satu unit excavator dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru