Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Sidang Preperadilan Hakim Terima dan Tolak Sebagian Permohonan Pemohon

  • Oleh Uriutu
  • 19 April 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sidang praperadilan mantan ketua DPRD Barito Selatan (Barsel), Hasanuddin Agani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok. Rabu (19/4/2017). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Agustinus dengan agenda putusan. Dalam persidangan saat hakim membacakan amar putusan, yakni menerima dan menolak sebagian permohonan pemohon.

Permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini ada dua objek yakni surat perintah penyidikan No : 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan oleh termohon I dalam hal ini Kejati Kalteng dan Sprin no : 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini kejaksaan negeri Barsel.

Amarnya itu dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon I dan termohon II untuk seluruhnya. Untuk dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagaian dan menyatakan surat perintah penyidikan No : 05/Q.2/Fd.1/04/2014 yang diterbitkan oleh termohon I dalam hal ini Kejati Kalteng, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tidak menyebutkan ketentuan atau pasal dari perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi yang disangkakan tidak sah dan tidak berdasar azas hukum.

Oleh karena itu penetapan tersangka pemohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. "Jadi penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon I kepada pemohon tidak sah," ucap dia dalam persidangan.

Namun, lanjut dia, untuk Sprin no : 204/Q.2.15/Fd.1/04/2016 yang diterbitkan oleh termohon II dalam hal ini kejaksaan negeri Barsel. Itu dinyatakan sah dan berdasar hukum. Oleh karena itu penetapan tersangka mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, pada fakta persidangan ini menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon II adalah sah.

Artinya pemohon menang untuk objek sprint yang diterbitkan oleh kejati kalteng. Namun pemohon kalah dengan sprint yang diterbitkan oleh kejaksaan negeri Barsel. "Terhadap putusan praperadilan ini tidak ada lagi upaya hukum, baik itu banding, kasasi dan PK. Putusan ini sudah final dan mengikat," ucap dia dalam persidangan. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru