Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Selatan Bakal Tuntut Tersangka HA Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

  • Oleh Uriutu
  • 19 April 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Paska putusan sidang praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) sah dan mengikat. Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 592/Q.2.15/Fd.1/10/2016 menetapakn HA sebagai tersangka adalah sah.

Hal tersebut diungkapkan, Kajari Barsel, Luhur Istiqfhar kepada Borneonews, Rabu (19/4/2017). "Artinya, penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan barsel akan dilanjutkan ketahap berikutnya yakni tahap penuntutan," kata Luhur Istiqfhar.

Pasalnya, lanjut dia, penyidikan yang dilakukan yakni penyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjalanan dinas disekretariat DPRD Barsel tahun 2006 dan 2008 atas nama tersangkanya HA. Dalam putusan dipersidangan praperadilan, lanjut dia, sedikit membingungkan yaitu karena ada dua objek.

Awalnya, kata Luhur, kasus ini dilakukan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan sprint 05/Q.2/Fd.1/04/2014. Namun jangan salah, bahwa penyidikan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barsel yang diperbaharui dengan sprint 592/Q.2.15/Fd.1/10/2016. Sebab dalam sprindik kajati kalteng tidak hanya SPPD namun, ada asuransi dan seterusnya.

"Sehingga itu diserahkan dan diperbaharui lagi oleh kita dengan sprindik 592 yang hanya khusus masalah dugaan kasus perjalanan dinas fiktif," jelas dia.

Ia menambahkan, ketika hakim memutuskan sprindik sprint 05/Q.2/Fd.1/04/2014 tidak ada masalah karena sudah diperbaharui. Sprindik yang diperbaharui ini yang dipegang sebagai acuan untuk melakukan tindakan penyidikan. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru