Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Menangkan Prapradilan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung STIKES

  • 19 April 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) memenangkan prapradilan atas tersangka kasus korupsi EB di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan prapradilan tersangka EB terhadap Polres Gunung Mas di bacakan Hakim Erwantoni, Rabu (19/4/2017) siang. Dalam putusannya Hakim Erwantoni menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pemohon EB melalui kuasa hukumnya H. Nasir A. Maksium.

Dengan ditolaknya gugatan tersangka EB yang merupakan konsultan pembangunan gedung perkuliahan dan pembangunan gedung perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kuala Kurun tahun 2015 lalu, maka proses hukum dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay, mengatakan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, EB sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 'Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan status pemohon dari saksi menjadi tersangka,' kata Keris Aji Wibisono, Rabu (19/4/2017). (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru