Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Ini Dibekuk Polisi Akibat Gelapkan Rp301 Juta Milik Perusahaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 April 2017 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang sales, salah satu perusahaan yang beroperasi di Palangka Raya, Mikel Milly (32) dibekuk aparat Polres Palangka Raya akibat menggelapkan uang perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, warga Jalan Batu Suli V itu menilep Rp301 Juta lebih hasil penjualan produk barang pecah belah dan sembako.

"Dia tidak menyetorkan uang hasil tagihan dan sisa stok barang," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Rabu (19/4/2017).

Dia menuturkan, aksi tersebut berlangsung sejak November 2016 hingga Maret 2017. Kala itu, pelaku menggunakan nota fiktif untuk mengelabui pimpinan. Namun pihak perusahaan akhirnya mengetahui setelah dilakukan pengecekan terjadi selisih besar hingga ternyata nota yang dibuat pelaku fiktif.

Kemudian pada Sabtu (15/4/2017), salah satu perwakilan perusahaan, Antonius Budianto (35) warga Banjarmasin melaporkan kejadian itu ke Polres Palangka Raya. Sebelumnya, antara pelapor dan pelaku sempat melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa jalur hukum. Sayang, pelaku tak mampu mengembalikan.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan dalam penjara Polres Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan berupa slip dan kuitansi fiktif. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru