Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Fery Penyeberangan di Murung Raya Patok Tarif Tidak Sesuai Perda

  • Oleh Supri Adi
  • 20 April 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 30 Tahun 2003 tentang Biaya Angkutan Sungai, pemerintah menetapkan tarif fery penyeberangan sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor. Namun, nyatanya masih banyak pemilik fery penyebarangan yang mematok harga di atas Perda tersebut.

Contohnya di Desa Muara Untu, Kecamatan Murung. Tarif fery penyeberangan untuk sepeda motor di desa itu dipatok Rp20 ribu. Demikian pula dengan  di Desa Makunjung, Kecamatan Barito Tuhup Raya. Namun, yang lebih mencengangkan ialah tarif fery penyeberangan di Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, yang dipatok sebesar Rp50 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mura Krisna Dehen, mengatakan bahwa penerapan tarif fery penyeberangan di luar Perda Nomor 30 Tahun 2003 merupakan tindakan ilegal.

"Tentu bila tidak sesuai Perda maka sama saja kegiatan penyeberangan itu ilegal. Akan tetapi daerah kita ini masih daerah berkembang dan hal itu masih bisa dimaklumi," ungkapnya, Kamis (20/4/2017).

Menurut Krisna, dengan kondisi perekonomian yang semakin sulit tentu ada pertimbangan lain bagi Dishub untuk membiarkan praktik ilegal tersebut. Namu, ia berharap secara berlahan semua pemilik fery penyeberangan di Murung Raya bisa mematok biayanya bisa sesuai dengan Perda. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru