Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Satgas Karhutla Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kelurahan Bukit Tunggal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 April 2017 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pahandut memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi berlangsung di kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Palangka Raya, Kamis (20/4/2017).

Kapolsek Pahandut AKP Kompol Ani Maryani memberikan materi tentang larangan membakar, bahaya dan dampaknya. Termasuk juga disampaikan sanksi pidananya bagi pembakar lahan. Selain Kapolsek, Kasat Binmas Polres Palangka Raya AKP Bakri juga memberikan materi. Ada juga Danramil 1016-01 Pahandut Mayor Wiyanto.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pengurus RT di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal dan mahasiswa/mahasiswi dari Universitas Palangka Raya yang sedang melaksanakan KKN. Kapolsek juga memberikan pejelasan tentang Maklumat Kapolda Kalteng sekaligus membagikan ke warga.

Dalam maklumat itu disebutkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan karena dapat menimbulkan dampak yang tidak baik.

Seperti kerusakan lingkungan hidup mulai dari flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (hewan). Kemudian terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat baik dari sisi pendidikan, transportasi maupun perekonomian. Lalu citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat Internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.

Sedangkan untuk sanksinya, ada beberapa pasal maupun undang-undang yang diterapkan. Bahkan hukuman kurungan penjara ada yang mencapai 15 tahun dengan denda tertinggi Rp 5 miliar.

Berikut sanksi pidana secara lengkap:

Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka kurungan 12 tahun penjara. Pasal 188 KUHP, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, kurungan 5 tahun.

Kemudian, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, apabila dengan sengaja membakar hutan, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Dendanya Rp 1 miliar. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dihukum paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.

Lalu, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara menbakar ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Terakhir, Pasal 25, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2003, hukuman maksimal 6 bulan dan denda Rp 5 miliar. Pasal tersebut berbunyi apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, baik oleh perorangan maupun penanggung jawab usaha. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru