Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sepekan Jualan Zenith Sudah Diciduk Polisi

  • Oleh Naco
  • 20 April 2017 - 14:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dahlianor alias Enoy (46) mengaku tengah apes. Pasalnya baru sepekan jualan zenith ia keburu diamankan oleh pihak kepolisian. Padahal menurutnya, keuntungan yang didapat belum seberapa.

"Baru sepekan coba-coba sudah ditangkap polisi, seboks saja belum habis waktu itu," ujar warga Jalan Akhmad Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (20/4/2017).

Dari tangan tersangka diamankan 566 butir zenith sisa yang belum terjual. Tersangka diciduk polisi di Jalan Delima 12, rumah barak H Dian Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Enoy ditangkap saat menjual 6 butir zenith seharga Rp19.000 dengan Yusuf. Selain zenith, polisi turut mengamankan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp67.000 dari tangan tersangka.

"Saya harus jual zenith karena tidak ada kerjaan lain, apalagi ibu saya sudah sakit-sakitan," ujar tersangka.

Atas perbuatannya itu, Enoy dijerat dengan Pasal 197 dan atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru