Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Pahandut Tegaskan Tidak Boleh Bakar Lahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 April 2017 - 16:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani menegaskan apapun itu alasannya, warga tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan sejumlah warga pada sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan yang digelar di kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Palangka Raya, Kamis (20/4/2017). "Saya tegaskan tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar," kata Ani Maryani.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Saprudin melontarkan pertanyaan apakah boleh membakar dengan cara lebih dulu mengumpulkan ranting yang telah ditebang. Sebelum menjawab, Kapolsek juga bertanya tujuan dari pembakaran itu apakah membakar sampah atau dengan maksud membersihkan lahan. Begitu diketahui tujuannya membersihkan lahan, Kapolsek dengan tegas menjawab tidak boleh. Selain Saprudin, warga lainnya Petrus juga melontarkan pertanyaan. Yakni kenapa ancaman hukuman maupun dendanya sama antara lahan kecil yang dibakar dengan lahan luas atau perusahaan yang membakar

Kapolsek juga menegaskan bahwa dalam menegakan hukum aparat kepolisian tidak pandang bulu. UU juga tidak ada disebutkan spesifikasi besar ataupun kecilnya. "Semuanya sama, baik ancaman kurungan maupun besaran dendanya. Namun perlu diketahui, yang menentukan vonis itu bukan polisi. Tapi hakim. Kita dari kepolisian ada proses lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),"

"Hakim pun tidak serta merta memvonis secara baku. Jadi melihat pertimbangan-pertimbangan pada berkas berita acara mulai dari keterangan pembakar lahan maupun saksi," jelas Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru