Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi akan Tertibkan Peredaran Miras di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 April 2017 - 19:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan penertiban atau minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. 

"Penertiban ini akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Erwin Togar HS mewakili kapolres, Kamis (20/4/2017). 

Penertiban tersebut dilakukan guna menekan peredaran miras di kalangan remaja. Serta mengurangi dampak mengonsumsi minuman beralkohol. Apalagi, beberapa waktu lalu sudah ada korban yang tewas akibat miras.

Contohnya, yang dialami pedagang pentol di Taman Kota Sampit. Korban tewas setelah meneguk miras yang dicampur dengan lonang.

Selain itu, yang baru-baru ini ada remaja berusia 16 tahun bernama Roby Permana Putra yang tewas, diduga kuat setelah mengonsumsi miras jenis lonang yang dicampur zenith. 

"Kami tidak ingin kejadian yang sama terulang kembali. Sehingga kami akan segera melakukan penertiban," terang Erwin.

Peredaran miras di daerah ini memang sangat menghawatirkan. Tindakan polisi berupa razia tempat penjualan miras hingga pabrik lonang, nampaknya tidak memberikan dampak yang berarti. Karena masih banyak penjual yang menjalankan bisnis terlarang tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru