Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendahara Dishub Kotim Tidak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 21 April 2017 - 09:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, Riyadi Junniardi, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena terdakwa tidak ajukan eksepsi, pekan mendatang kita mulai memanggil dan memeriksa saksi," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus tersebut Datman Kataren, Jumat (21/4/2017).

Datman menambahkan, sidang terhadap Riyadi digelar hingga malam hari, Kamis (20/4/2017). Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunirat.

"Setelah sidang selesai, terdakwa langsung kami titipkan di Rutan Palangka Raya," ujar Datman.

Kini status Riyadi sendiri resmi jadi tahanan Pengadilan Tipikor Palangka Raya setelah proses hukumnya bergulir ke meja hijau. Puluhan saksi rencananya akan dipanggil sesuai nama-nama yang tercantum dalam BAP penyidik beberapa waktu lalu, yang sebagian besar berasal dari pegawai dilingkungan Dishub sendiri.

Riyadi dijadikan sebagai tersangka atas dugaan pe,buatan laporan fiktif dalam pertanggungjawaban dua item kegiatan yang bersumber dari APBD Kotim 2015 melalui DPA Dishub.

Dari perhitungn sementara penyidik akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Dalam dakwaab jaksa Riyadi dibidik dengan beberapa pasal yakni 2, 3, 8 dan 9 UU Tipikor. (NACO/B-11)

Berita Terbaru