Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamidan Sudah Bayar Uang Pengganti, Denda Belum

  • Oleh Naco
  • 21 April 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus korupsi dana hibah DAD Kotim, Hamidan IJ Biring sudah membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasusnya. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum membayar denda.

"Kalau uang pengganti sudah dibayar. Sedangkan sementara untuk denda sampai saat ini belum ada. Belum ada pemberitahuan dibayar atau tidak dari pihak Hamidan," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (21/4/2017).

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu Hamidan dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Sementara uang pengganti sebesar Rp137 juta sudah dibayar Hamidan terlebih dahulu sebelum tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim.

Jika Hamidan membayar uang denda ia tidak akan menjalani subsider atas dendanya tersebut. Jika tidak Hamidan akan menjalani pidananya.

Hamidan sendiri sudah cukup lama menjalani masa penahanan, ia mulai ditahan sejak 22 September 2016 lalu , ia pertama ditahan ditingkat penyidik Polres Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru