Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi IV DPR: Soal sawit, Parlemen Eropa Khianati Indonesia

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 21 April 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, Resolusi Sawit yang disahkan Parlemen Eropa pada 4 April lalu cenderung memojokkan Indonesia.

Padahal, seharusnya Parlemen Eropa melakukan diplomasi terlebih dahulu dengan Parlemen Indonesia sebelum mengesahkan resolusi tersebut.

"Keputusan Parlemen Eropa yang mempublikasikan Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests (RPODR) tanpa melakukan diplomasi dengan parlemen di Indonesia merupakan bentuk pengkhianatan terhadap parlemen dan pemerintah di Indonesia," kata Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Secara etika, jika ada pelanggaran atau sesuatu yang kurang tepat, ujar Edhy, Parlemen Eropa bisa berdiplomasi terlebih dulu dengan parlemen di Indonesia. "Sikap Parlemen Eropa yang tidak menghormati diplomasi merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap parlemen dan pemerintahan di Indonesia, dan ini tidak boleh dibiarkan," imbuhnya.

Edhy menyatakan pengkhianatan Parlemen Eropa yang memojokkan industri sawit di Indonesia bisa menjadi awal kebangkitan bersama untuk menyatakan sikap dalam satu suara. Ke depan, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus bersikap sama.

"Jangan lagi ada satu kementerian mendukung perkembangan industri sawit, sementara yang lain menghambat. Ini yang harus kita perbaiki bersama jika ingin maju," papar dia.

Tudingan Parlemen Eropa, lanjut Edhy, sangat tidak berdasar. Apalagi, sebagian besar korporasi sawit merupakan perusahaan publik dengan reputasi global.

"Sangat naif, jika korporasi sawit mempertaruhkan reputasi mereka hanya untuk sesuatu yang bersifat sesaat dan berisiko tinggi, seperti yang dituduhkan Parlemen Eropa," ujar Edhy.

Pernyataan Parlemen Eropa harus ditanggapi serius oleh Pemerintah Indonesia. Apalagi, Indonesia sudah mengikuti persyaratan, bahkan pada pertemuan tahunan yang menjadi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim yakni Conference of Parties (COP) ke-21 di Paris pada 2015 dan COP ke-22 di Maroko pada 2016, Indonesia menjadi negara pertama yang meratifikasi. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru