Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Kapuas Hanya 18 ORMAS/LSM yang Terdaftar

  • 21 April 2017 - 23:04 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Badan Kesatuan Bangsa Politik Kabupaten Kapuas mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor : 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (20/4/2017).

Dalam sosialisasi ini diketahui sampai saat ini di Kapuas terdata 122 organisasi masyarakat (Ormas) maupun LSM. Dari jumlah ini yang punya surat keterangan terdaftar pada Badan Kesbang Politik Kapuas hanya 18 Ormas/LSM.

Sementara dari 18 Ormas/LSM yang terdaftar ini hanya 4 Ormas/LSM yang punya badan hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kapuas, IDG Oka Ariawan dalam laporanya.

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas, Muhajirin mengimbau seluruh ormas/LSM untuk melaporkan keberadaannya.

Dengan terdaftarnya ormas maupun LSM diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dan sebagai alat kontrol program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. (DJIMMI NAPOLEON/B-6)

Berita Terbaru