Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Pemkab Kotawaringin Timur Mengapa Pendataan Galian C Hanya di Perkotaan Saja

  • Oleh Naco
  • 21 April 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejauh ini Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur masih sebatas mendata usaha galian c yang berada di dalam kawasan kota saja khususnya di Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Mengingat kondisi darurat saat ini.

"Nanti akan kita data semuanya termasuk di daerah lain, seperti di kawasan Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu," kata Assisten II Setda Kotim H Halikinnor yang memimpin rapat masalah galian c di ruang rapat Setda Kotim, Jumat (21/4/2017) sore.

Halikin mengatakan semua usaha galian c yang tidak berizin nantinya akan dirazia. Ini sesuai intruksi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Berdasarkan alasan itu Pemda cepat bergerak mendata usaha galian c yang berada di kota, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman Sampit-Pangkalan Bun. Karena dalam rapat lintas instansi bersama dinas terkait tersebut disebutkan usaha galian c di Kotim sangat banyak, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman yang terdata oleh tim belum semuanya.

Padahal tim beberapa waktu lalu ingin mendata semua pengusaha di kawasan perkotaan tersebut. Namuni saat tim turun ada beberapa pengusaha yang ketakutan sehingga tidak terdaftar.

Meski demikian tim berharap pengusaha bisa segera mendaftarkan lokasi galian c mereka agar bisa dipetakan apakah masuk dalam kawasan APL, hutan produksi, lahan gambut, atau HGU perusahaan.

Karena untuk memastikan pengusaha cepat mengurus izin kegiatan mereka harus berada di kawasan APL, selain itu sulit dilakukan dan butuh proses panjang."Terutama yang masuk kawasan hutan produksi harus pinjam pakai kawasan," pungkas Halikin. (NACO/m)

Berita Terbaru