Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Teweh Tengah

  • Oleh Ramadani
  • 21 April 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara, dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, Beni Sopian bin H Aspihan (43), dengan barang bukti 1,88 gram sabu. Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Lanjas itu, ditangkap Jumat (21/4/2017), pukul 11.30 WIB, di Jalan Padat Karya Rt. 19, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

'Kegiatan penindakan ini disaksikan oleh Yakup Andrio Jubarta dan Rusihan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,' ungkap Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo.

Kronologi penangkapan tersangka, kata Tugiyo, Jumat (21/4/2017) kepada Borneonews, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari laporan itu, petugas melakukan monitoring tempat dan tersangka.

"Setelah dipastikan tersangka dan tempat tinggalnya merupakan lokasi jual beli sabu (A1), kemudian dilakukan penggrebekan.  Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,' terang Tugiyo.

Dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp850 ribu. Di kardus bawah tangga ditemukan satu buah dompet kecil warna hitam berisi tiga paket sabu, satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar, satu buah HP Samsung warna hitam type 1272. Juga ada sebuah HP Nokia 105 warna merah hitam dan satu buah plastik klip berisi plastik klip kecil, serta tiga pucuk potongan sedotan plastik kecil warna merah putih.

Penyidik sedang memeriksa Beni. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat ( 1 ) UU No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(RAMADHANI/N).

Berita Terbaru