Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Nama-nama Pengusaha Galian C di Kotim yang Proses Izinnya Bakal Cepat Keluar

  • Oleh Naco
  • 21 April 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya beberapa pengusaha galian c saja yang nampaknya bakal mulus mengurus perizinan mereka khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sampit, sementara sejumlah pengusaha lainnya bakal terhambat lantaran terbentur aturan. Ini dia nama-nama pengusahanya:

1. H Mirul (lahan APL)

2. Budi Hermanto Liu alias Budi Engel (lahan APL)

3. Faturohin (lahan APL)

4. Kalaq (kerjasama di HGU PT Mustika Sembuluh)

5. Tejo Simon (kerjasama di HGU PT Mustika Sembuluh)

Lahan milik lima pengusaha tersebut selain masuk dalam kawasan APL juga berada di atas Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit.

"Karena dalam Perda kita yang boleh digali di atas Km 12, di bawah tidak boleh," kata Assisten II Setda Kotim, H Halikinnor, Jumat (21/4/2017).

Milik Tejo Simon dan Kalaq sendiri dalam rapat bersama pengusaha galian c di aula rapat Setda Kotim, bersama DPRD dan instansi terkait sempat dibahas, kawasannya memang sudah dibebaskan namun masuk dalam HGU PT Mustika Sembuluh.

Namun mereka beralasan ada kerjasama dengan perusahaan sehingga diizinkan menggali pasir ditempat itu, dari itu jika benar keduanya dalam pengurusan izin diminta untuk melampirkan surat kerja sama tersebut.

Sementara lahan pengusaha lainnya yang bakal tidak bisa dan sulit mengurus izin yakni lahan milik Umban dan Rendra Wulan terbentur aturan karena lokasinya berada di bawah Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit.

Sementara lahan yang berada di atas Km 12 lainnya yakni milik Junaidi Drakel masuk dalam kawasan areal gambut, Triyono masuk kawasan HP.

"Bagi yang tidak ada masalah secepatnya mengurus izin, karena tidak boleh bekerja bilamana tidak memiliki izin, kalau tidak ditangkap nantinya," pungkas Halikin. (NACO/m)

Berita Terbaru