Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rimbun: Kebijakan Penertiban Galian C Menyusahkan Banyak Pihak

  • Oleh Naco
  • 22 April 2017 - 09:03 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan penertiban usaha galian c khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai menyusahkan banyak pihak, mulai dari kalangan pengusaha hingga masyarakat biasa.

Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, menyebutkan keputusan menertibkan galian c dinilai kurang tepat dan bijak, hingga membuat masyarakat semakin susah. Harusnya ada pertimbangan dengan memperhatikan dampaknya secara luas.

"Banyak kontraktor yang mengeluhkan masalah ini, masyarakat yang melakukan pembangunan sampai kini tersendat. Jika memang tidak ada solusi lebih baik kantor LPSE Kotim disegel saja, karena tidak akan ada yang berani ikut lelang proyek," kata Rimbun, Sabtu (22/4/2017).

Rimbun menambahkan belum ada solusi dalam waktu dekat ini untuk ketersediaan galian c.

"Kontraktor terjebak, tidak mungkin beli di daerah lain karena dalam aturan sudah ada harga satuannya masing-masing. Kalau tidak segera diselesaikan dampaknya kepada pembangunan skala besar dan ekonomi masyarakat secara luas," ujarnya.

Masalah ini terjadi menurut rimbun lantaran RTRWP Kalteng yang tidak jelas. Sehingga perlu diselesaikan. Jika tidak masyarakat akan selalu dikorbankan atas masalah ini. Karena sampai saat ini pusat belum mengesahkan permasalahan tata ruang tersebut.

Di sisi lain proses pengurusan izin cukup sulit, mengingat kawasan banyak yang masuk dalam kawasan hutan, harus melakukan pelepasan kawasan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru