Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Katingan Upayakan Pensertifikatan Pekarangan dan Lahan Usaha Warga UPT Pulau Malan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 April 2017 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan sedang mengupayakan pensertifikatan pekarangan dan lahan usaha bagi warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan.

Hal ini disampaikan Kepala BPN Kabupaten Katingan, Kornelia Sandy kepada Borneonews.co.id Sabtu (22/4/2017). Menurutnya, warga transmigran yang menempati lokasi di UPT Pulau Malan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, itu sudah 11 tahun.

Namun sampai saat ini mereka belum menerima sertifikat, padahal biasanya di lokasi tramsmigrasi ini lima tahun menempati lokasi sudah bisa dikeluarkan sertifikatnya.

"Di UPT Pulau Malan tadinya menganut pola transmigrasi dan itu ada tahapannya, sebab harus ada perlakukan khusus yang diatur pemerintah," katanya.

Di UPT Pulau Malan seharusnya saat sebelum warga transmigran menempati lokasi, lokasi yang ada itu wajib HPL (hak pengelolaan) sebelum hak milik.

HPL ini diwajibkan lokasi yang ada harus klin and klir. Namun hal ini ternyata belum bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) sampai sekarang.

"Kenapa HPL belum bisa diusulkan ke kementerian, karena sebagian lahan masih sengketa, makanya sampai 10 tahun warga menempati lokasi, kami belum bisa memroses sertifikat," katanya.

Namun BPN ada solusi agar warga UPT Pulau Malan segera mengantongi sertifikat. "Kami ada program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL), jadi tidak lagi menggunakan pola transmigrasi. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru