Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Tidak Diperkenankan Membuka Usaha Galian C

  • Oleh Naco
  • 23 April 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkebunan besar swasta (PBS) tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha galian C. Bahkan sejauh ini Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menolak tiga PBS yang mengajukan izin rekomendasi galian C.

"Ada tiga PBS yang sudah kita tolak ingin mengajukan izin galian C. Kita menolak karena PBS tidak boleh melakukan usaha galian C," kata Asisten II Setda Kotim Halikinnor, Minggu (23/4/2017).

Ia menyebutkan, pihal yang boleh melakukan usaha galian C hanya masyarakat atau perorangan, tidak mencakup di kawasan perkebunan. Bahkan untuk usaha galian C yang ingin mengurus izin bersifat perorangan dibatasi maksimal 5 hektare.

Sementara itu, untuk galian C yang telah digunakan seluruh perkebunan saat ini, menurut Halikin, akan dihitung nantinya. Setelah itu baru ditentukan besaran pajak yang harus dibayar PBS ke pemkab.

"Nanti galian C yang digunakan PBS akan kita tagih pajaknya, mereka harus bayar kepada daerah," ucap Halikin.

Sedangkan untuk galian C perorangan, dari hasil pemetaan Tim Pemerintah Daerah, beberapa waktu lalu, ada tiga pengusaha yang diwajibkan segera mengurus izin. Karena lokasinya masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Khususnya di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, yakni milik H Mirul, Budi Heriyanto Liu alias Budi Engel, dan Faturohim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru