Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT KMA akan Siap Hadapi Darkoni Cs Jika Dipanggil DPRD

  • Oleh Naco
  • 24 April 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA) mengaku siap menghadapi pihak Susi Darkoni Cs jika nanti laporan warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim.

'Kita akan ikuti proses yang mereka inginkan. Kalau memang sudah menyurati DPRD untuk dilakukan rapat dengar pendapat, kami siap hadir. Kami akan buktikan kalau kami sudah melakukan ganti rugi,' kata Yasmin, legal PT KMA, Senin (24/4/2017).

Menurut pengacara perusahaan tersebut selama ini pihaknya tidak mau membayar karena sudah mengganti rugi lahan yang dipersoalkan warga. Ada ganti rugi sebesar Rp22 miliar untuk lahan seluas 1.600 hektare dari total luasan lahan itu 140 hektare milik Darkoni sisanya warga lainnya.

Ia menyebut lahan yang kini diklaim Darkoni dan kawantermasuk yang pernah diganti rugi. Lokasi lahan tersebut menurut Yasmin ada di Desa Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.

Namun, pada 2015 ini Darkoni Cs menggugat lagi dengan surat tanah yang berlokasi di Kuala Kuayan. Padahal menurut Yasmin sebenarnya tanah itu bukan di Kuayan, namun di Sapiri karena dasar perusahaan pembesan adalah titik koordinasi mereka meyakini tidak salah dalam pembebasan itu.

'Kami punya data juga, bahkan di situ (klaim Darkoni) tempat lahan yang dibebaskan oleh perusahaan beberapa waktu lalu,' tegas Yasmin.

Jumat (21/4/2017) lalu Darkoni Cs melayangkan laporan ke Komisi I DPRD Kotim mereka meminta DPRD untuk memfasilitasi mereka melakukan RDP dengan PT KMA terkait lahan seluas 366 hektare yang masuk dalam kawasan kebun perusahaan itu yang di klaim sebagai milik mereka. (NACO/B-10)

Berita Terbaru