Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Kecewa Gugatan Kliennya Ditolak Pengadilan Negeri

  • Oleh Naco
  • 24 April 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ditolaknya gugatan Ahmad Fauji terhadap Chairul Kasim atas sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 2,5, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, salah satunya disebabkan pihak penggugat tidak bisa menunjukkan bukti surat tanah asli mereka yang disita penyidik Polda Kalteng.

Kuasa hukum Fauji, yakni Yasmin, mengaku kecewa dengan penolakan permohanan gugatan kliennya. "Harusnya kalau memang sudah jadi tersangka cepat diproses biar ada kepastian hukum. Jangan orang ditetapkan tersangka, surat tanah disita, tapi sampai sekarang kasusnya seperti apa tidak jelas," ujar Yasmin, Senin (24/4/2017).

Ia mengaku, pihaknya dirugikan lantaran tidak bisa menunjukkan bukti asli sehingga pada Kamis (20/4/2017) Pengadilan Negeri Sampit tidak menerima gugatan mereka.

Dari itu menurut Yasmin, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan banding atau menggugat ulang. Bilamana surat di tangan mereka, Yasmin memastikan akan menggugat ulang. Namun, kapan surat bisa sampai ke tangan mereka, menurutnya ini yang tidak ada kejelasannya.

Fauji dijadikan sebagai tersangka setelah diduga memberi sejumlah uang untuk oknum pegawai BPN Sampit. Uang itu ia berikan setelah menerima dana segar dari Setia Wijaya alias Yoyong sebesar Rp1,5 miliar sebagai pembayaran awal penjualan tanah miliknya,

Uang yang diberikan kepada oknum pegawai BPN diduga untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanah Fauji yang juga diklaim Chairul sebagai miliknya. Meski demikian, pihak Fauji yakin tanah itu milik mereka.

Keyakinan itu berdasarkan warkah tanah, di mana tanah Fauji memang berada di sebelah utara Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi obyek sengketa saat ini. Sedangkan tanah Chairul yang dibelinya dengan Khong Ali Sugianto berada di sebelah selatan Jalan Jenderal Sudirman. (NACO/B-3)

Berita Terbaru