Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Sukamara Ada 7.000 Ribu Pekerja Berstatus Outsourcing

  • Oleh Norhasanah
  • 25 April 2017 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sukamara memastikan sebanyak 7 ribu pekerja di Bumi Gawi Barinjam masih berstatus outsourcing. Pekerja dengan status ini sangat rawan mengalami pemecatan oleh perusahaan.

Ketua SPSI Sukamara, Liston Nababan mengatakan, untuk menjaga hak para pekerja pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) untuk segera menghapus sistem outsourcing, mengingat banyak perusahaan yang melanggar ketentuan dari sistem tersebut.

'Data 7 ribu pekerja dengan status outsourcing ini kita dapat dari Dinas Tenaga Kerja, sistem akan membuat kotrak para pekerja bisa diputus oleh perusahakan kapan saja,' kata Liston Nababan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Liston, penolakan tersebut merupakan hal yang wajar karena pihaknya memperhatikan kesejahteraan para pekerja di Sukamara. Agar setiap masyarakat bisa menerima hak-haknya sebagai pekerja.

'Hal ini sudah kita sampaikan langsung kepada dinas terkait saat ada pertemuan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat pembentukan keanggotan Tripartit beberapa waktu lalu," tuturnya.

Liston menambahkan, berdasarkan ketentuan, apabila maka kerja pekerja lebih dari 6 bulan maka pihak perusahaan sudah harus mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. "Namun sayangnya, ketentuan tersebut sering dilanggar oleh perusahaan sehingga membuat hak para pekerja terabaikan," ucapnya.

Ia menegaskan, tujuan penghapusan sistem tersebut karena SPSI hanya ingin setiap pegawai yang bekerja bisa diperlakukan dengan adil.  (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru