Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

31 IUP Tumpang Tindih di Kawasan Barito

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 April 2017 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sebanyak 31 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Barito, Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi tumpang tindih. Hal ini telah berlangsung selama beberapa tahun, sejak bupati memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan, dan belum terselesaikan hingga sekarang. Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memberikan deadline 10 - 15 hari kerja kepada pihak ESDM Provinsi untuk membereskannya.

'Ada 31 IUP tumpang tindih di kawasan Barito, terbanyak di Barito Timur, lalu Barito Selatan juga banyak. Ini berlangsung sejak bupati memilki kewenangan melakukan perizinan. Jadi izin-izin itu sudah dikeluarkan di kabupaten, bukan Provinsi,' terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Ermal Subhan, kepada Borneonews.co.id, Selasa (25/4/2017).

Di antara beberapa kabupaten yang ada kawasan daerah aliran sungai (DAS) Barito di Kalteng, terbanyak bermasalah di Kabupaten Barito Timur (Bartim), berikutnya Barito Selatan (Barsel) dan Barito Utara (Barut). Bahkan di wilayah Barito Selatan ada satu titik lokasi bisa memiliki 23 izin.

Karena saat ini kewenangan pertambangan berada di Provinsi, pihak ESDM akan melakukan kajian dalam rangka penyelesaian tuntas kasus tumpang tindih perizinan tersebut. Ditargetkan, dalam beberapa bulan ke depan, akan memiliki titik terang penyelesaian.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memberikan deadline 10 sampai 15 hari kerja kepada pihak ESDM Provinsi untuk melakukan perbaikan dan membereskan IUP pertambangan tumpang tindih di wilayah Barito. Khususnya, wilayah Barito Timur dan Barito Selatan. Target yang diberikan oleh Gubernur tersebut segera dilakukan pihak ESDM untuk melakukan pemetaan wilayah, tata batas, administrasi perizinan hingga royalti dan perpajakan.

"Gubernur menargetkan harus selesai, ada yang lima hari, 10 hari, satu bulan sampai dua bulan. Yang saat ini ditarget selama 10 hari sampai 15 hari kerja mengenai permasalahan 31 lokasi tambang tumpang tindih di wilayah Barito mengenai IUP yang tumpang tindih. Ini segera dan langsung dilaksanakan dengan membentuk tim untuk menindaklanjuti," jelas Ermal Subhan, di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/4/2017).

Ermal yang ikut melakukan rapat terbatas bersama Gubernur dan Plt Sekda, melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk nantinya dilakukan pemeriksaan di lapangan secara langsung guna mengetahui kendala hingga berbagai macam masalahnya.

"Kita terus melakukan perbaikan perbaikan mengenai perizinan dan administrasinya. Hal ini untuk mendongkrak meningkatkan PAD Kalteng tentunya termasuk saat ini tahap pengawasan juga terus dilakukan bersama tim terpadu di sektor pertambangan khususnya," ujarnya.

Sampai pertengahan Januari 2017, sudah 317 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dicabut. Jumlah itu merupakan hasil inventarisir Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu. Kemungkinan jumlah terus bertambah, terutama jika ditemukan kejanggalan perizinan, luas dan status kawasan, serta lainnya, sehingga masuk daftar perusahaan belum clear and clean (CnC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut. Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. (ROZIQIN/N).

(ROZIQIN)

Berita Terbaru