Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lemahnya Intelektual Sulitkan Buruh Tuntut Hak ke Perusahaan

  • Oleh Norhasanah
  • 25 April 2017 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara mencatat penyebab para buruh sulit menuntut hak-haknya sebagai pekerja, karena beberapa faktor. Salah satunya, masih lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Disnakertrans membentuk Forum Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit, untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan di Sukamara.

'Di Sukamara untuk kaum buruh masih dianggap lemah baik itu dalam hal kemampuan intelektual maupun ekonomi,' kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Syamsir Hidayat, Selasa (25/4/2017).

Menurut Syamsir, kelemahan tersebut membuat para buruh mengalami kesulitan menuntut hak-haknya kepada perusahaan ditempatnya bekerja. Terlebih, para pekerja dihadapkan dengan keadaan lajunya penambahan angkatan kerja sehingga tidak sebanding dengan ketersedian lapangan kerja yang ada.

'Selain itu ditambah lagi dengan kebijakan yang kadang memihak kepada para pengusaha, sehingga menambah kesulitan kaum buruh dalam menuntut haknya,' bebernya.

Para pengusaha yang dianggap sebagai pemilik modal telah membuka lapangan kerja bagi SDM di Sukamara, namun karena lapangan kerja yang dibuka tidak sebanding dengan jumlah pengangguran, membuat para pekerja yang diterima akan kurang mendapat kepedulian dari perusahaan.

'Kurangnya kepedulian tersebut bisa mengenai gaji dan hak para buruh lainnya,' tuturnya.

Untuk menjaga hak-hak para buruh, pemerintah daerah terus melakukan upaya salah satunya dengan membentuk LKS Tripartit. Tim ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan di wilayah Gawi Barinjam.

'Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat memudahkan kita dalam memecahkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, sehingga apabila muncul persoalan dikemudian hari kita bisa mencari solusinya,' kata Syamsir.

Disnakertrans Sukamara membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit, sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan di Sukamara.

Menurut Syamsir, Forum LKS Tripartit periode 2017-2019 melibatkan beberapa unsur, yakni pihak pemerintah daerah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Sukamara. Dari situ diharapkan, setiap permasalahan keternagakerjaan yang muncul bisa diantisipasi sedini mungkin.

'Pihak-pihak yang terlibat tersebut akan memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan,' katanya.

Saat ini program kerja forum LKS Tripartit sudah mulai disusun agar anggota yang tergabung bisa menjalankan tugas sesuai fungsinya, agar bisa mengakomodir semua permasalahan yang muncul. (NORHASANAH/N).

Berita Terbaru