Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ESDM Target 10 Hari Tumpang Tindih IUP di Barito Diselesaikan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 25 April 2017 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan sesegera mungkin melakukan penelusuran dan penyelesaian atas kasus tumpang tindih 31 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Barito. Kepala dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan menyebut 10 hari untuk penyelesaian, seperti target yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

'Kita akan lakukan penyelesaian dengan beberapa tahapan. Sebab terjadinya saat kewenangan ada di pihak kabupaten, maka harus dilakukan penelusuran baik dari segi legalitas yang dimiliki maupun hak dan kewajiban perusahan atas legalitas itu,' kata Ermal.

Ia mengungkap, penyelesaian tumpang tindih tersebut cukup rumit. Sebab persoalan tumpang tindih perizinan tersebut berlangsung sejak 2005 hingga Mei 2015 atau berkisar 10 tahun lebih. Dalam kurun waktu tersebut, ada beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar pengeluaran SK Bupati atas terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) IUP.

Seperti diketahui, sebanyak 31 IUP tumpang tindih di kawasan Barito. Hal ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum terselesaikan hingga sekarang. Diantara beberapa kabupaten yang ada kawasan daerah aliran sungai (DAS) Barito di Kalteng, terbanyak bermasalah ada di Kabupaten Barito Timur (Bartim), berikutnya di Barito Selatan (Barsel) dan Barito Utara (Barut). (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru