Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Korupsi di Disbudpar Kalteng Dilimpahkan

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 April 2017 - 14:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah, Selasa (25/4/2017). Ada empat tersangka dalam kasus itu.

Tersangka pertama yakni Kepala Disbudpar Kalteng saat itu, Saidina Aliansyah yang kini mengepalai Inspektorat Kalteng. Kemudian tersangka lainnya Rotena Y Hawung, Elies Diang Dara dan Junjung Kataruhan.

"Hari ini berkas perkara akan kita limpahan ke pengadilan. Tiga berkas dengan empat orang tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Abdul Rahman.

Pada 2014, Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan empat tersangka dalam korupsi pengadaan Pakaian dan Alat Musik Adat senilai Rp1,25 miliar di Disbudpar Kalteng. Berkas perkara itu akhirnya lengkap dan kerugian negara ditotal sekitar Rp400 juta. (RONI SAHALA/B-2)

Berita Terbaru