Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Tolak Raperda Parkir yang Diajukan Dishub

  • Oleh Naco
  • 25 April 2017 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran yang diajukan pihak eksekutif melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim. Penolakan dilakukan saat pembahasan memasuki Pasal 3 dalam Raperda itu yang membahas fasilitas parkir.

"Sulit kita masuk dalam pembahasan ini, karena permasalahan yang berkaitan dengan norma-norma yang ada banyak tidak masuk, dengan berat hati kita tunda," kata Kepala Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, yang disepakati anggota Baleg lainnya, di Sampit, Selasa (25/4/2017).

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menurut Dadang harus menjelaskan sistematika dan norma-norma yang diatur dalam raperda itu untuk memudahkan dan mengefektifkan pembahasan sehingga tidak memakan waktu begitu lama. Pasalnya, pembahasan waktunya dibatasi, karena sudah dijadwalkan melalui Banmus beberapa waktu lalu.

"Ini kita kembalikan kepada pemrakarsa, apakah mau dibikin baru atau diubah, agar Perda baru bisa menggugurkan perda sebelumnya," ucap Dadang.

Tidak hanya itu dari Baleg juga meminta agar Dishub bisa mencantumkan terkait apa saja yang mereka dapatkan saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil kunjungan kerja pihak Pemkab Kotim, beberapa waktu lalu, harapan kami muncul di Perda baru yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Dadang.(NACO/N).

Berita Terbaru