Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Permintaan Baleg kepada Dishub Setelah Draf Raperda Parkir Ditolak

  • Oleh Naco
  • 25 April 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyarankan eksekutif melalui Dinas Perhubungan kabupaten setempat dalam membuat draf rancangan  peraturan daerah (Raperda) soal parkir yang baru perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dari itu menurut Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (25/4/2017), pihaknya terpaksa menunda pembahasan Perda Parkir karena draf yang diajukan belum maksimal saat pembahasan mulai dilakukan..

"Untuk memaksimalkan kita minta kepada yang memprakarsai untuk me-review kembali rancangan yang diajukan dengan memperhatikan persoalan yang ada yang menjadi kelemahan Perda sebelumnya," ucap Dadang.

Dadang menilai, draf yang ada belum spesifik dan menyeluruh, terutama yang berkaitan dengan zona parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah di tepi jalan umum.

Jika Raperda yang ada ditolak dan diminta membuat baru lagi, apakah waktu itu cukup, menurut Dadang, bilamana pemparakrsa intens koordinasi dengan pihak terkait seperti Bagian Hukum Setda Kotim dan asosiasi parkir ia yakin itu akan cepat diatasi.

"Kita tidak pesimis, jika mereka cepat menyelesaikannya akan segera kita bahas, kami sudah beberapa kali ingatkan untuk dilakukan uji publik agar tidak terjadi seperti ini," kata Dadang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru