Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Ribu Blanko e-KTP Tersedia di Disdukcapil Barsel

  • Oleh Uriutu
  • 25 April 2017 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Blanko fisik Kartu Tanda Pendukuk Elektronik (e-KTP) sudah tersedia sebanyak 8 ribu keping di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Selatan (Disdukcapil Barsel). Jumlah tersebut dipastikan tidak mencukupi, setidaknya dibanding jumlah e-KTP yang siap cetak sebanyak 20 ribu. Apalagi, jumlah warga Barsel wajib KTP sebanyak 103.147 jiwa.

"Hari ini blanko fisik e-KTP telah datang sebanyak 8.000 keping. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan jumlah e-KTP yang siap cetak di Barsel sebanyak 20 ribu," kata Kadis Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, di Buntok, Selasa (25/4/2017).

Nyamei Tumbai mengungkapkan, blanko e-KTP dikirim secara bertahap. Tahap selanjutnya diperkirakan akan dikirim kembali Mei 2017. Karena itu, pihaknya memprioritaskan yang siap cetak, dan sudah melakukan perekaman terdahulu atau lebih lama.

Ia membeberkan, yang sudah perekaman dan masih proses penunggalan NIK di pusat kurang lebih 3.000. Semua itu, lanjut Nyamei, masih diverifikasi di pusat setelah tidak ada masalah baru masuk siap cetak.

Kepada yang baru perekaman yang siap cetak, lanjut dia, dimohon bersabar sambil menanti blanko KTP dikirim kembali dari pusat. Ia menambahkan, pihaknya telah meminta sebanyak 22 ribu blangko e-KTP kepusat.

"Sebanyak 2.000 blanko untuk mengatisipasi pergantian KTP elektronik maupun data dan statusnya," ucap dia.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Selatan, jumlah warga wajib KTP sebanyak 103.147 jiwa. Dari total jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik 98.325 orang.

"Sampai saat ini yang masih belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 4.822 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Barito Utara, Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Senin (13/3/2017).

Ia mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus perekaman e-KTP. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati para camat untuk menginformasikan ke masyarakat desa supaya segera melakukan perekaman. "Kita meminta camat untuk mengiventarisasi warga di perdesaan yang memenuhi syarat memperoleh KTP."

Selain camat, kepala desa hendaknya menyampaikan laporan ke Disdukcapil sekaligus mengusulkan untuk perekaman di desa mereka. Usulan itu, lanjutnya, sebagai dasar Discukcapil melakukan perekaman secara jemput bola. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru