Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi di Disbudpar Kalteng Capai Rp600 Juta

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 April 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Eduard Sianturi mengatakan, kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan pakaian dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah mencapai Rp600 juta. Angka itu berasal dari kenaikan harga barang dalam kontrak pengadaan yang mencapai dua kali lipat dari harga normal.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Berasal dari mark up harga barang," kata Eduard Sianturi didampingi Kasi Pidsus Abdul Rahman, Koordinator Pidsus Kejati Kalteng Herwin, dan Kasi Penuntut Kejati Kalteng Rasyid, Selasa (25/4/2017).

Sementara itu, para tersangka yang terdiri dari Kepala Disbudpar Kalteng saat itu Saidina Aliansyah, yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng, kemudian Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Rutena Y Hawung, kontraktor Junjung Kataruhan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Kegiatan (P2HP) Elies Diang Dara, belum ada menitipkan uang pengembalian kerugian negara.

"Belum ada menitipkan (uang pengganti kerugian negara)," kata Koordinator Pidsus Kejati Kalteng Herwin di Kejari Palangka Raya.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti para tersangka. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru