Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD akan Telusuri Pemanfaatan Pasir Limbah Kolam di Jenderal Sudirman KM 9

  • Oleh Naco
  • 25 April 2017 - 23:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Komisi II DPRD Kotawaringin Timur akan memastikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotim terkait pengerukan kolam di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit. Seperti diketahui, pengerukan itu dilakukan Umban pengusaha galian C, bekerjasama dengan dinas tersebut.

'Kita akan pastikan nanti, apakah benar pengerukan itu proyek kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Kalau benar hasil rapat beberapa waktu lalu, tidak masalah jika limbahnya (pasir) dimanfaatkan,' kata Ketua Komisi II DPRD Kotim, Rudianur, Selasa (25/4/2017).

Menurut Rudianur pemanfaatan limbah kolam untuk pembangunan tidak masalah asalkan memang kegiatannya milik instansi pemerintah daerah.

Akan tetapi jika itu hanya modus saja, agar kegiatan galian C di lokasi itu tetap jalan, DPRD tidak sepakat. Apalagi kawasan itu tidak diperbolehkan terdapat aktivitas galian C.

Karena jelas dalam ketentuan Perda Kotim pasir yang boleh dikeruk untuk kegiatan galian C harus di atas Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit, dan yang tidak masuk dalam kawasan gambut atau hutan.

Jika melanggar Komisi II DPRD Kotim meminta aparat penegak hukum untuk menertibakannya karena usaha galian C sudah ditegaskan harus berizin dan berada di kawasan yang dipetakan.

Sebelumnya Umban, menyebutkan pengerukan pasir di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 Sampit merupakan kerjasama dengan dinas untuk usaha perikanan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru