Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Belum Panggil Mantan Kepala Desa Terlapor Kasus BLT

  • Oleh Naco
  • 26 April 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menangani kasus penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum memanggil LS, kepala Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, selaku terlapor dalam kasus itu.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kotim Hendriansyah, LS belum dipanggil karena pihaknya masih merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi. Mengenai kerugian negara dalam kasus itu, menurutnya tengah mereka telisik.

"Nanti setelah memeriksa saksi-saksi baru pemanggilan terhadap kepala desa. Saat ini belum kami agendakan kapan memanggil kadesnya," kata Hendriansyah, Rabu (26/4/2017).

LS dilaporkan ke Kejari Kotim lantaran diduga menyelewengkan BLT pada 2013 dan 2014. Penyaluran dilakukan melalui mantan kepala desa tersebut karena di desa itu tidak ada kantor pos. 

Laporan terhadap LS disampaikan pada akhir 2016 lalu. Setelah itu, sejumlah orang mulai dimintai keterangan oleh Kejari Kotim. Termasuk dari perangkat desa.

Warga menduga BLT yang disalurkan pemerintah banyak yang tidak disampaikan. Terutama pada 2014, tidak seorangpun warga Desa Tumbang Maya menerima BLT. (NACO/B-3)

Berita Terbaru