Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Ingatkan Damang Jangan Sembarangan Keluarkan SKTA

  • 26 April 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengingatkan para damang (kepala adat) supaya tidak sembarangan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Penerbitan SKTA harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Kepada damang dalam mengeluarkan SKTA harus berhati-hati. Jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Bupati dalam sambutannya saat Orientasi Produk Hukum Kedamangan di GPU Tampung Penyang, Kuala Kurun, Rabu (26/4/2017).

Menurut Bupati, damang merupakan orang yang dipercaya menegakan hukum adat dan hal-hal yang berkaitan dengan adat masyarakat Dayak, termasuk mengeluarkan SKTA. "Namun harus mengaju pada aturan yang berlaku. Damang harus benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan  mampu menegakan hukum adat," pesannya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyatakan menyambut baik kegiatan Orientasi Produk Hukum Kedamangan (hukum adat). Melalui kegiatan itu diharapkan dapat menjamin keberadaan dan keberlangsungan lembaga kedamangan di Kabupaten Gunung Mas.

"Kegiatan ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi para damang, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, dan mantir adat desa, dalam menyusun pedoman penyelesaian sangketa adat di kedamangan atau dalam hal pengambilan keputusan terkait penyelesaian setiap sangketa yang diajukan," ucap orang nomor satu di Gumas ini. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru