Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dealer di Pangkalan Bun Sesalkan Jika Pergub BBN1 Dihapus

  • Oleh Cecep Herdi
  • 26 April 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah dealer sepeda motor dan mobil di Pangkalan Bun menyesalkan jika Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Pengurangan Pajak Bea Balik Nama (BBN1) pihak pertama dicabut. Mereka mengaku telah menaati pergub yang mengatur besaran pajak BBN1 sebesar 10% itu dengan baik. Sebelumnya, pajak BBN1 sebesar 15%.

"Kami sudah melakukann penurunan harga seluruh kendaraan yang dijual," ujar Jerry, Supervisor Istana Mobil Trio Raya di jalan Ahmad Yani Pangkalan Bun.

Ia mengatakan pihak dealer justru diuntungkan dengan adanya pengurang BBN 1. Pasalnya, jumlah penjualan unit kendaraan kian meningkat. "Kita diuntungkan, karena pajak itu," akunya.

Ia mengaku penjualan tiap bulannya setelah pergub itu diberlakukan meningkat dari 14 unit, kini bisa mencapai 20 unit. "Secara angka penjualan kami tumbuh. Sangat disayangkan kalau pergub ini dihapus," katanya.

Sebelumnya, Kasi Penagihan Pembukuan dan Pelaporan Unit Pelakaana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Kalteng, Rachman mengatakan Pergub BBN1 akan dievaluasi. Sebab tahun pertama ini tidak berjalan dengan baik. Pesan Pergub untuk masyarakat tidak tersampaikan dengan baik.

"Pesan Pemprov Kalteng terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama (BBN 1) tak sampai ke masyarakat dengan baik," ujarnya.

Hal itu disinyalir karena dealer-dealer kendaraan khususnya di Kobar tak menjalankan pergub itu dengan baik. Mereka mengakali penurunan harga kendaraan baru itu melalui cashbak. Pasahal seharusnya transparan jangan di otak-atik ke cashback. Sehingga pesan pergub untuk pemotongan 5% BBN1 dari awalnya 15% itu tidak sampai.

Ia menerangkan pemotongan harga kendaraan baru dari BBN1 itu lumayan besar. Untuk jenis sepeda motor dengan harga unit baru Rp15 juta misalnya, potongannya bisa sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk kenaraan roda empat dengan harga baru Rp200 juta, pengurangan harganya bisa mencapai Rp15 juta.

"Sebagian dealer nakal itu bukan menginformasikan adanya pengurangan BBN 1 sebesar 5%, tapi mereka menyampaikan ke calon konsumen adanya promo cashback besar-besaran. Jadi seolah-olah itu promo mereka, bukan upaya pemerintah menurunkan pajak kendaraan," katanya. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru