Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Akan Diatur dalam Raperda Miras yang Baru di Kotim

  • Oleh Naco
  • 26 April 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang minuman keras (miras) akan mengatur beberapa point. Itu berdasarkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan dinas terkait.

"Rencana besok (27/4/2017) akan kami bahas di DPRD Kotim bersama dinas terkait," kata ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Rabu (26/4/2017).

Menurut Dadang, dalam draf raperda yang diajukan ke mereka yang diatur dalam Perda itu mulai dari golongan, masalah perizinan, pengendalian, peredaran dan termasuk minuman tradisional. "Selain itu juga diatur pembentukan tim pengawas yang ditunjuk melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Dadang.

Sementara untuk minuman tradisional akan ditentukan siapa saja yang bisa membuatnya, itu dibawah pengawasan Dinas Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk sanksi menurut Dadang sesuai kewenangan dalam Perda pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta serta mengacu kepada perundang-undangan yang lebih tinggi.

Apakah dalam draf raperda itu nanti disetujui atau ada yang ditambahkan lagi di pembahasan nanti akan diketahui.(NACO/B-10)

Berita Terbaru